Memperpanjang KTP Elektronik Yang Habis Masa Berlakunya
Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah ayahraisa masih diberikan umur dan kesehatan sehingga masih bisa menulis di blog ini. Kali ini ayahraisa akan menulis mengenai Perpanjangan e-KTP yang habis pada tahun 2017. Tidak terasa e-ktp yang saat ini dipegang akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2017 ini. Sebagai warga negara yang baik (ciecie) ayahraisa mendatangi kantor Kecamatan Majalengka. Sebelum berangkat bayangan yang muncul di benak ayahraisa "wah kayaknya blangko e-ktp habis nih" atau "waduh pasti prosesnya panjang dan lama" dan bayangan-bayangan negatif lainnya yang muncul.
Akhirnya dimantapkan untuk berangkat dan mendatangi kantor Kecamatan Majalengka, suasana disana relatif tidak ramai, karena terlihat hanya beberapa orang saja yang duduk, dan hanya 2 orang yang sedang dilayani oleh petugas pendaftaran/informasi. Karena tidak memakai nomor antrian langsung saja ayahraisa menuju ke bagian pendaftaran/informasi. Setelah disampaikan maksud ayahraisa untuk memperpanjang e-ktp yang habis pada tahun 2017 ini, petugas perempuan mengambilkan selembar kertas yang ternyata isinya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri. Dengan Nomor :470/296/SJ perihal : KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup. Inti dari surat edaran tersebut yaitu KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Berikut surat edarannya.
Akhirnya dimantapkan untuk berangkat dan mendatangi kantor Kecamatan Majalengka, suasana disana relatif tidak ramai, karena terlihat hanya beberapa orang saja yang duduk, dan hanya 2 orang yang sedang dilayani oleh petugas pendaftaran/informasi. Karena tidak memakai nomor antrian langsung saja ayahraisa menuju ke bagian pendaftaran/informasi. Setelah disampaikan maksud ayahraisa untuk memperpanjang e-ktp yang habis pada tahun 2017 ini, petugas perempuan mengambilkan selembar kertas yang ternyata isinya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri. Dengan Nomor :470/296/SJ perihal : KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup. Inti dari surat edaran tersebut yaitu KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Berikut surat edarannya.
Alhamdulillah jadi ayahraisa tidak perlu repot lagi untuk memperpanjang/memperbaharui e-KTP. Jadi meskipun tanggal masa berlakunya masih tercantum,namun tetap dianggap masa berlakunya seumur hidup. Mungkin ini salah satu cara atau upaya pemerintah dalam menghemat anggaran pencetakan e-ktp. Untuk pembuatan e-KTP baru aturan tidak ada perubahan, berjalan seperti biasa, namun saat ini blangko untuk pembuatan e-KTP baru masih kosong menunggu kiriman dari pusat. Mudah-mudahan penyelenggaran administrasi kependudukan ke depannya akan lebih baik dan mudah.
0 Response to "Memperpanjang KTP Elektronik Yang Habis Masa Berlakunya "
Post a Comment